SEKOLAH SEBAGAI
PUSAT PENGEMBANGAN BUDAYA DAN PERADABAN INDONESIA
Amri Marzali
(Departemen
Antropologi, Universitas Indonesia; amarzali@yahoo.com)
1.
Pengantar.
Ada dua makalah yang ditugaskan
kepada saya, yaitu.
1.
Sekolah sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban.
2.
Internalisasi Nilai-Nilai Kultural dalam Membangun Budaya Sekolah.
Saya jadi bingung. Saya tdk mampu
menulis kedua-duanya dlm waktu yg begitu singkat. Bahkan satu makalah pun tidak
mampu ditulis dengan sempurna, karena membutuhkan waktu untuk membaca referensi
dan menulis naskah makalah. [1]
Topik-topik di atas adalah 2 hal yang
berbeda. Yang satu, “Sekolah sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban” berarti memberikan kepada peserta didik definisi dan
pengetahuan (knowledge) tentang “budaya dan peradaban Indonesia.”
Seterusnya butir-butir pengetahuan tersebut diinternalisasikan oleh peserta
didik, sedemikian rupa sehingga menjadi bagian dari cara hidup (way of life)
mereka. Peserta didik hidup melaksanakan dan mengembangkan budaya dan peradaban
Indonesia. Saya tidak tahu, apakah ini yang diminta oleh Puskurbuk.
Yang kedua adalah tentang “Internalisasi
Nilai-Nilai Kultural dalam Membangun Budaya Sekolah,” yang berarti membangun “budaya sekolah” di institusi-institusi
pendidikan (sekolah). Kedua tugas di
atas tidak mudah untuk dilaksanakan, mengingat belum adanya keselarasan konsep
yang digunakan antara Purkurbuk dengan saya sebagai penulis. Dari segi praktis,
melaksanakan tugas yang pertama adalah lebih mungkin, juga lebih gayut dengan
tema pokok kegiatan ini, yaitu menyusun model kurikulum.
Jadi saya putuskan untuk membahas
mengenai tema “Sekolah
sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban.” Pertanyaannya adalah: bagaimana memasukkan tema Pengembangan
Budaya dan Peradaban ke dalam kurikulum pendidikan menengah. Mudah-mudahan saya tidak keliru. Untuk membahas hal
ini perlu dipelajari dan ditafsirkan butir-butir di bawah ini dengan benar.
2.
UU No.
20 SisDikNas Tahun 2003
a.
Ketentuan
Umum:
·
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b.
Pasal
3. Pendidikan Nasional berfungsi
·
mengembangkan kemampuan dan
·
membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta dididik agar menjadi menusia
yang
·
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
·
berakhlak mulia,
·
sehat,
·
berilmu,
·
cakap,
·
kreatif,
·
mandiri, dan
·
warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
c.
Bab X, Kurikulum, Pasal 36 (3).
Kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
·
Peningkatan iman dan takwa;
·
Peningkatan akhlak mulia;
·
Peningkatan potensi, kecerdasan,
dan minta peserta didiik;
·
Keragaman potensi daerah dan
lingkungan;
·
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional;
·
Tuntutan dunia kerja;
·
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
·
Agama;
·
Dinamika perkembangan global; dan
·
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
d.
Bab X, Kurikulum, Pasal 37 (1).
Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat:
·
Pendidikan agama;
·
Pendidikan kewarganegaraan;
·
Bahasa;
·
Matematika;
·
Ilmu pengetahuan alam;
·
Ilmu pengetahuan sosial;
·
Seni dan budaya;
·
Pendidikan jasmani dan olah raga;
·
Ketrampilan/kejuruan; dan
·
Muatan lokal.
3.
UU No.
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
·
Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila,
UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kesimpulan:
a.
Pemerintah menjejali, institusi
penyusun strategi dan program pendidikan (PUSKURBUK) dengan kalimat-kalimat yang
kadang-kadang membingungkan, sehingga memerlukan institusi tersebut bekerja
keras menafsirkan apa sebenarnya yang diinginkan pemerintah.
b.
Pertama, Tujuan Pendidikan
Nasional yang sesuai dengan topik makalah ini adalah agar peserta didik:
(a) Berakhlak Mulia (b) berilmu, dan (c) kreatif.
c.
Kedua, Dasar Pendidikan yang
sesuai dengan topik makalah ini adalah: (a) Pancasila, (b) UUD 1945, (c) NKRI,
dan (d) Bhinneka Tunggal Ika. (UU No. 12/2012, Pasal 2. UU ini lebih
mutakhir daripada UU No.20/2003).
d.
Kurikulum yang sesuai dengan topik makalah ini adalah:
Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20/2003 Pasal 37).
e.
Dengan mempelajari semua
butir-butir kesimpulan di atas (a,b,c,d) maka kegiatan Pengembangan Budaya
dan Peradaban Indonesia di Sekolah Menengah dapat ditambahkan ke
dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan, atau menjadi salah satu topik dalam
kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
4.
Apakah
Budaya dan Peradaban Indonesia?
Budaya Indonesia atau kultur Indonesia adalah “Daya
atau kapabilitas dari unsur-unsur intelektual, emosional, dan spiritual bangsa
Indonesia yang berfungsi dalam meningkatkan harkat kemanusiaan bangsa Indonesia.”
Peradaban Indonesia adalah “Wujud/hasil/bukti
tertinggi dari harkat kemanusiaan bangsa Indonesia.” Wujud tertinggi ini
dapat dalam bentuk hasil karya terbaik dalam bidang kesenian, kesasteraan, ilmu
pengetahuan, arsitektur dan bangunan, dan sebagainya (material); dan
etika, tatakrama, disiplin nasional (behavioral).
5.
Sekolah sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban.
Pertanyaan kita selanjutnya adalah: Bagaimana caranya “Menyusun model
kurikulum satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah”?
Jawabannya: Memasukkan topik “Pengembangan Budaya dan Peradaban Indonesia” sebagai salah satu topik dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
6.
Butir-butir
yang perlu dipelajari dalam topik ini adalah:
1.
Pancasila (45 butir P4) (komprehensif/kognitif).
2.
Nilai-nilai kultural nasional
Indonesia (komprehensif/kognitif).
3.
Metode internalisasi Nilai-nilai
kultural nasional Indonesia (aplikasi/afektif).
4. Metode peningkatan/pengembangan “Daya intelektual,
emosional, dan spiritual peserta didik dalam rangka mencapai perdaban Indonesia.
Kini kita beralih ke topik yang
kedua, yaitu membangun budaya sekolah. Kalau topik ini yang sebenarnya diminta
oleh Purkurbuk kepada saya, maka saya akan mengatakan bahwa kita sedang bicara
tentang organizational culture atau corporate culture, yaitu
membangun budaya organisasi. Masalah kita disini adalah: Bagaimana caranya
membangun satu “budaya akademik,” atau satu “budaya sekolah,” di
institusi-instituti pendidikan menengah Indonesia. Budaya sekolah seperti apa
yang akan kita bangun? Budaya organisasi terdiri dari beberapa komponen:
a.
Nilai-nilai yang seharusnya
dijunjung tinggi di sekolah itu.
b.
Persepsi para stakeholders tentang
sekolah itu.
c.
Visi, misi, dan tujuan institusi
sekolah.
d.
Strategi, rencana, dan program
dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
e.
Struktur organisasi sekolah.
f.
Peraturan-peraturan kerja baik
dalam mencapai visi, misi dan tujuan, maupun dalam mengatur hubungan antara
posisi-posisi dalam organisasi sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar