SEKOLAH SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN BUDAYA DAN PERADABAN INDONESIA - Bang Ilmiah

Breaking

Bang Ilmiah

(tempatnya gudang ilmu)

Subscribe Us

ads header

Selasa, 29 November 2016

SEKOLAH SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN BUDAYA DAN PERADABAN INDONESIA

SEKOLAH SEBAGAI
PUSAT PENGEMBANGAN BUDAYA DAN PERADABAN INDONESIA

Amri Marzali
(Departemen Antropologi, Universitas Indonesia; amarzali@yahoo.com)

1.    Pengantar.
Ada dua makalah yang ditugaskan kepada saya, yaitu.
1.   Sekolah sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban.
2.   Internalisasi Nilai-Nilai Kultural dalam Membangun Budaya Sekolah.

Saya jadi bingung. Saya tdk mampu menulis kedua-duanya dlm waktu yg begitu singkat. Bahkan satu makalah pun tidak mampu ditulis dengan sempurna, karena membutuhkan waktu untuk membaca referensi dan menulis naskah makalah. [1]  Topik-topik di atas adalah 2 hal yang berbeda. Yang satu, “Sekolah sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban” berarti memberikan kepada peserta didik definisi dan pengetahuan (knowledge) tentang “budaya dan peradaban Indonesia.” Seterusnya butir-butir pengetahuan tersebut diinternalisasikan oleh peserta didik, sedemikian rupa sehingga menjadi bagian dari cara hidup (way of life) mereka. Peserta didik hidup melaksanakan dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia. Saya tidak tahu, apakah ini yang diminta oleh Puskurbuk.

Yang kedua adalah tentang “Internalisasi Nilai-Nilai Kultural dalam Membangun Budaya Sekolah,” yang berarti membangun “budaya sekolah” di institusi-institusi pendidikan (sekolah).  Kedua tugas di atas tidak mudah untuk dilaksanakan, mengingat belum adanya keselarasan konsep yang digunakan antara Purkurbuk dengan saya sebagai penulis. Dari segi praktis, melaksanakan tugas yang pertama adalah lebih mungkin, juga lebih gayut dengan tema pokok kegiatan ini, yaitu menyusun model kurikulum.

Jadi saya putuskan untuk membahas mengenai tema “Sekolah sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban.” Pertanyaannya adalah: bagaimana memasukkan tema Pengembangan Budaya dan Peradaban  ke dalam kurikulum pendidikan menengah. Mudah-mudahan saya tidak keliru. Untuk membahas hal ini perlu dipelajari dan ditafsirkan butir-butir di bawah ini dengan benar.

2.    UU No. 20 SisDikNas Tahun 2003
a.    Ketentuan Umum:
·         Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b.   Pasal 3. Pendidikan Nasional berfungsi
·         mengembangkan kemampuan dan
·         membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta dididik agar menjadi menusia yang
·         beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
·         berakhlak mulia,
·         sehat,
·         berilmu,
·         cakap,
·         kreatif,
·         mandiri, dan
·         warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
c.    Bab X, Kurikulum, Pasal 36 (3).
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
·         Peningkatan iman dan takwa;
·         Peningkatan akhlak mulia;
·         Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minta peserta didiik;
·         Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
·         Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
·         Tuntutan dunia kerja;
·         Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
·         Agama;
·         Dinamika perkembangan global; dan
·         Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d.   Bab X, Kurikulum, Pasal 37 (1).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
·         Pendidikan agama;
·         Pendidikan kewarganegaraan;
·         Bahasa;
·         Matematika;
·         Ilmu pengetahuan alam;
·         Ilmu pengetahuan sosial;
·         Seni dan budaya;
·         Pendidikan jasmani dan olah raga;
·         Ketrampilan/kejuruan; dan
·         Muatan lokal.

3.    UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
·         Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kesimpulan:
a.    Pemerintah menjejali, institusi penyusun strategi dan program pendidikan (PUSKURBUK) dengan kalimat-kalimat yang kadang-kadang membingungkan, sehingga memerlukan institusi tersebut bekerja keras menafsirkan apa sebenarnya yang diinginkan pemerintah.
b.   Pertama, Tujuan Pendidikan Nasional yang sesuai dengan topik makalah ini adalah agar peserta didik: (a) Berakhlak Mulia (b) berilmu, dan (c) kreatif.
c.    Kedua, Dasar Pendidikan yang sesuai dengan topik makalah ini adalah: (a) Pancasila, (b) UUD 1945, (c) NKRI, dan (d) Bhinneka Tunggal Ika. (UU No. 12/2012, Pasal 2. UU ini lebih mutakhir daripada UU No.20/2003).
d.   Kurikulum yang sesuai dengan topik makalah ini adalah: Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20/2003 Pasal 37).
e.    Dengan mempelajari semua butir-butir kesimpulan di atas (a,b,c,d) maka kegiatan Pengembangan Budaya dan Peradaban Indonesia di Sekolah Menengah dapat ditambahkan ke dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan, atau menjadi salah satu topik dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.

4.    Apakah Budaya dan Peradaban Indonesia?

Budaya Indonesia atau kultur Indonesia adalah “Daya atau kapabilitas dari unsur-unsur intelektual, emosional, dan spiritual bangsa Indonesia yang berfungsi dalam meningkatkan harkat kemanusiaan bangsa Indonesia.”

Peradaban Indonesia adalah “Wujud/hasil/bukti tertinggi dari harkat kemanusiaan bangsa Indonesia.” Wujud tertinggi ini dapat dalam bentuk hasil karya terbaik dalam bidang kesenian, kesasteraan, ilmu pengetahuan, arsitektur dan bangunan, dan sebagainya (material); dan etika, tatakrama, disiplin nasional (behavioral).

5.    Sekolah sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Peradaban.
Pertanyaan kita selanjutnya adalah: Bagaimana caranya  “Menyusun model kurikulum satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah”?
Jawabannya: Memasukkan topik “Pengembangan Budaya dan Peradaban Indonesia” sebagai salah satu topik dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.

6.    Butir-butir yang perlu dipelajari dalam topik ini adalah:

1.   Pancasila (45 butir P4) (komprehensif/kognitif).
2.   Nilai-nilai kultural nasional Indonesia (komprehensif/kognitif).
3.   Metode internalisasi Nilai-nilai kultural nasional Indonesia (aplikasi/afektif).
4.    Metode peningkatan/pengembangan “Daya intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik dalam rangka mencapai perdaban Indonesia.

Kini kita beralih ke topik yang kedua, yaitu membangun budaya sekolah. Kalau topik ini yang sebenarnya diminta oleh Purkurbuk kepada saya, maka saya akan mengatakan bahwa kita sedang bicara tentang organizational culture atau corporate culture, yaitu membangun budaya organisasi. Masalah kita disini adalah: Bagaimana caranya membangun satu “budaya akademik,” atau satu “budaya sekolah,” di institusi-instituti pendidikan menengah Indonesia. Budaya sekolah seperti apa yang akan kita bangun? Budaya organisasi terdiri dari beberapa komponen:
a.    Nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi di sekolah itu.
b.   Persepsi para stakeholders tentang sekolah itu.
c.    Visi, misi, dan tujuan institusi sekolah.
d.   Strategi, rencana, dan program dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
e.    Struktur organisasi sekolah.
f.     Peraturan-peraturan kerja baik dalam mencapai visi, misi dan tujuan, maupun dalam mengatur hubungan antara posisi-posisi dalam organisasi sekolah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar