Latar Belakang Pendidikan
Amanat Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah RI no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan mengacu pada Permen no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permen no 23 tahun 23 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) serta mengacu pada panduan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).Pengembangan KTSP yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional Standar Nasional Pendidikan tersebut meliputi : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Dari delapan komponen Standar Nasional Pendidikan tersebut dua komponen yaitu Permen no 22 dan 23 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut di atas dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional umumnya, dan tujuan pendidikan di sekolah khususnya, Sekolah/Madrasah sebagai lembaga pendidikan memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Melalui kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dirumuskan ini diharapkan agar Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan program pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi,dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu dalam mengembangkan hal tersebut penting sekali melihat kondisi lingkungan melalui kerja sama yang melibatkan seluruh warga sekolah dan mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan di lingkungan sekitarnya.
ingat...ingat...kalau jadi guru harus berdasarkan KTSP.....ting..........
BalasHapus